Jangan Abai! Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan secara rutin setiap tahun oleh pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk pemilik mobil. Namun jika melebihi tanggal jatuh tempo yang ditentukan, maka Anda akan dikenai denda pajak mobil.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik mobil untuk mengetahui cara menghitung denda PKB yang harus dibayarkan.
Panduan Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Setiap setahun sekali, semua pemilik kendaraan wajib membayarkan PKB kepada pihak berwajib sebelum waktu jatuh tempo berakhir. Apabila melebihi masa jatuh tempo, maka Anda akan dikenai denda. Untuk menghitungnya, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.
Hitung Total Tunggakan Pajak
Pertama-tama, Anda perlu mengetahui 3 jenis PKB yang wajib dibayarkan para pemilik mobil di Indonesia. Yaitu mencakup pajak per tahun, pajak per lima tahun, serta ditambah dengan pajak progresif. Berikut cara menghitung totalnya:
- Pajak per tahun untuk tahun pertama = PKB + BBN KB + SWDKLLJ + TNKB + Biaya Terbit STNK + Biaya Administrasi
- Pajak per tahun sesudah tahun pertama = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
- Total PKB = nilai jual mobil x 2%
- Total BBN KB = nilai jual mobil x 10%
- SWDKLLJ = Rp153.000
- Biaya administrasi = Rp50.0000
- Administrasi TNKB = Rp100.000
- Penerbitan STNK = Rp200.000
- Keterangan:
- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
- STNK = Surat Tanda Nomor Kendaraan
- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- BBN KB = Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
- TNKB = Tanda Nomor Kendaraan Bermotor