Jangan Abai! Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Di Indonesia, besar denda yang berlaku untuk pajak mobil selama 1 tahun adalah 25%. Artinya, Anda cukup membagi total 25% tersebut sesuai jumlah bulan atau periode keterlambatan. Agar lebih paham, berikut contoh lebih jelasnya:
- Denda keterlambatan 1 bulan = Total tunggakan PKB x 25% x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = Total tunggakan PKB x 25% x 3/12 bulan + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan = Total tunggakan PKB x 25% x ½ tahun + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = Total tunggakan PKB x 25% x 1 tahun + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1,5 tahun = Total tunggakan PKB x 25% x 1,5 tahun + denda SWDKLLJ
- Catatan: denda SWDKLLJ = Rp100.000
Sanksi Terlambat Bayar Pajak Mobil Selain Denda
Selain membayar denda, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak juga akan dikenakan sanksi lainnya sebagai konsekuensi. Berikut rinciannya:
- Surat peringatan. Dikirimkan setiap satu bulan sekali ke alamat sesuai STNK mobil.
- Jika tidak kunjung dibayarkan juga, maka masa berlaku STNK aka habis. Jika STNK dianggap mati, maka mobil Anda akan termasuk dalam kategori kendaraan ilegal.
- Penghapusan data kendaraan bermotor Anda. Akibatnya, mobil tersebut tidak bisa didaftarkan kembali dan dianggap bersifat ilegal.
Sanksi di atas sesuai dengan ketentuan yang tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 68 ayat 1-2. Karena itu, pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu agar Anda terhindar dari denda pajak mobil dan sanksi lainnya.
Tentu saja sebagai pemilik kendaraan, mengetahui tata cara dan aturan perpajakan harus sudah menjadi kewajiban. Pastikan Anda juga mengetahui informasi penting lainnya seputar aturan perpajakan maupun berlalu lintas dengan mengunjungi website berikut ini https://suzukigalesong.id/.