Jangan Abai! Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Selain itu, perlu diketahui bahwa tambahan pajak progresif diberlakukan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Biaya kepemilikannya dapat berbeda-beda dengan persentase fleksibel tergantung pada ketentuan daerah setempat.
Namun umumnya, total biaya kepemilikan kendaraan pertama adalah sekitar 1 – 2%. Sedangkan untuk biaya kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya adalah 2 – 10%.
Hitung Denda Keterlambatan
Berdasarkan jumlah tunggakan yang dihitung sesuai panduan di atas, Anda bisa menghitung total denda pajak mobil yang terlambat dibayarkan. Perhitungannya sendiri bergantung pada jenis mobil serta lama waktu menunggak.
Di Indonesia, besar denda yang berlaku untuk pajak mobil selama 1 tahun adalah 25%. Artinya, Anda cukup membagi total 25% tersebut sesuai jumlah bulan atau periode keterlambatan. Agar lebih paham, berikut contoh lebih jelasnya:
- Denda keterlambatan 1 bulan = Total tunggakan PKB x 25% x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = Total tunggakan PKB x 25% x 3/12 bulan + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan = Total tunggakan PKB x 25% x ½ tahun + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = Total tunggakan PKB x 25% x 1 tahun + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1,5 tahun = Total tunggakan PKB x 25% x 1,5 tahun + denda SWDKLLJ
- Catatan: denda SWDKLLJ = Rp100.000
Sanksi Terlambat Bayar Pajak Mobil Selain Denda
Selain membayar denda, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak juga akan dikenakan sanksi lainnya sebagai konsekuensi. Berikut rinciannya:
- Surat peringatan. Dikirimkan setiap satu bulan sekali ke alamat sesuai STNK mobil.
- Jika tidak kunjung dibayarkan juga, maka masa berlaku STNK aka habis. Jika STNK dianggap mati, maka mobil Anda akan termasuk dalam kategori kendaraan ilegal.
- Penghapusan data kendaraan bermotor Anda. Akibatnya, mobil tersebut tidak bisa didaftarkan kembali dan dianggap bersifat ilegal.