Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
Jalanan pada umumnya merupakan sarana untuk berlalu lintas. Siapa saja bisa menggunakan jalanan menggunakan media apapun, baik itu berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
Tahukah Anda bahwa jalanan dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, administrasi pemerintahan, dan muatan sumbu. Kali ini kita akan membahas soal klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya yang terbagi menjadi empat. Ada jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Bagaimana selengkapnya? Mari kita lihat:
1. Jalan Arteri
Pengertian jalan arteri menurut UU Nomor 38 tahun 2004 adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Jalan arteri merupakan jalanan dengan jarak yang jauh, bisa dilewati dengan kecepatan tinggi, dan terdapat pembatas. Nah, jalan arteri terbagi lagi menjadi dua klasifikasi.
Pertama ada jalan arteri primer yang merupakan jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan suatu wilayah dan telah diatur berdasarkan sistem tata ruang. Beberapa ciri jalan arteri primer yaitu memiliki ukuran lebar minimal 11 meter, kecepatan kendaraan minimal 60 km per jam, dan tidak boleh ada gangguan lalu lintas di sepanjang jalan. Contohnya Jalur Pantura di pulau Jawa.
Kedua ada jalan arteri sekunder. Biasanya disebut dengan jalan protokol. Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan sekunder dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam kota. Beberapa karakteristik jalan ini adalah lebar tidak kurang dari 8 meter dan kecepatan kendaraan minimal 30 km/jam.
2. Jalan Lokal
Pada UU Nomor 38 tahun 2004 dijelaskan bahwa jalan lokal adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lokal. Karakteristik dari jalan lokal adalah jarak perjalanan yang dekat dengan kecepatan rendah, dan terdapat pembatas pada jalan masuk. Sama seperti dengan jalan arteri, setidaknya ada dua klasifikasi dari jalan lokal. Pertama ada jalan lokal primer, jalan lokal primer menghubungkan kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Ciri dari jalan ini yaitu kecepatan kendaraan melaju diatas 20 km/jam dengan lebar badan jalan 7,5 meter. Jalan ini tidak terputus pada area pedesaan. Selain itu ada jalan lokal sekunder, jalan ini menghubungkan kawasan sekunder satu dengan lainnya. Kecepatan kendaraan minimal 10 km/jam dengan lebar badan jalan 7,5 meter.
3. Jalan Kolektor
Selanjutnya ada jalan kolektor. Berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004, jalan kolektor adalah jalan yang dilalui oleh kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan >40 km/jam. Jalan kolektor biasa digunakan oleh angkutan pembagi atau pengumpul. Jalan kolektor juga dibagi menjadi dua klasifikasi: Jalan kolektor primer: jalan ini menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Dengan lebar jalan minimal 9 meter, kendaraan dapat melalui jalan ini dengan kecepatan di atas 40 km/jam. Jalan kolektor sekunder: menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan sekunder lainnya. Lebar badan jalannya >7m, dengan kecepatan kendaraan minimal 20 km/jam. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.