Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
4. Jalan Lingkungan
Pengertian jalan lingkungan berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004 adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lingkungan. Ciri jalan ini adalah berjarak dekat dengan kecepatan yang rendah. Jalan ini biasa digunakan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. Nah, jalan lingkungan juga diklasifikasikan menjadi dua. Jalan lingkungan primer. jalan ini menghubungkan aktivitas kawasan perdesaan dengan lingkungan sekitarnya. Kecepatan kendaraan paling rendah 15 km/jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter. Kedua ada jalan lingkungan sekunder jalan ini menghubungkan kawasan perdesaan dengan perkotaan. Kecepatan kendaraan paling rendah 10 km/jam dengan lebar jalan 6,5 meter.
Itu dia beberapa klasifikasi jalan yang ada di Indonesia. Untuk informasi lain mengenai otomotif lainnya, Anda juga bisa mengunjungi website Suzuki kami di suzukigalesong.id.