Simak Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

icon 20 September 2022
icon Admin

Selanjutnya ada jalan kolektor. Berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004, jalan kolektor adalah jalan yang dilalui oleh kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan >40 km/jam. Jalan kolektor biasa digunakan oleh angkutan pembagi atau pengumpul. Jalan kolektor juga dibagi menjadi dua klasifikasi: Jalan kolektor primer: jalan ini menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Dengan lebar jalan minimal 9 meter, kendaraan dapat melalui jalan ini dengan kecepatan di atas 40 km/jam. Jalan kolektor sekunder: menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan sekunder lainnya. Lebar badan jalannya >7m, dengan kecepatan kendaraan minimal 20 km/jam. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

        4. Jalan Lingkungan

Pengertian jalan lingkungan berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004 adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lingkungan. Ciri jalan ini adalah berjarak dekat dengan kecepatan yang rendah. Jalan ini biasa digunakan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. Nah, jalan lingkungan juga diklasifikasikan menjadi dua. Jalan lingkungan primer. jalan ini menghubungkan aktivitas kawasan perdesaan dengan lingkungan sekitarnya. Kecepatan kendaraan paling rendah 15 km/jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter. Kedua ada jalan lingkungan sekunder jalan ini menghubungkan kawasan perdesaan dengan perkotaan. Kecepatan kendaraan paling rendah 10 km/jam dengan lebar jalan 6,5 meter.

Itu dia beberapa klasifikasi jalan yang ada di Indonesia. Untuk informasi lain mengenai otomotif lainnya, Anda juga bisa mengunjungi website Suzuki kami di suzukigalesong.id.