Memahami Cara Kerja Tilang Elektronik dan Pembayarannya
Cara Kerja Tilang Elektronik
Tahukah Anda bagaimana cara kerja tilang elektronik? Alur kerja tilang elektronik ini terbilang asing di kalangan masyarakat. Karena masih jarang sekali dijumpai, Anda bisa langsung menemukannya di beberapa lokasinya.
Beberapa pihak yang berhubungan dengan tilang elektronik ini adalah warga dan pihak kepolisian. Keberadaan sistem ini bisa membuat Anda atau pengguna jalan lebih taat pada peraturan lalu lintas. Mari perhatikan informasinya disini.
Definisi Tilang Elektronik
Tilang Elektronik dalam bahasa inggris disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini merupakan sebuah teknologi untuk memudahkan Anda dalam menaati aturan lalu lintas yang ada di Indonesia.
Sekitar 8 bulan lalu, sistem tilang elektronik resmi digunakan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga menambahkan berbagai kamera yang akan terhubung ke dalam ETLE ini.
Anda yang tetap melanggar lalu lintas akan dikirimi sebuah surat tilang dari pihak kepolisian. Jika tidak ingin mendapatkan surat tilang, Anda harus mengikuti semua peraturan yang sudah berlaku.
Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik?
Cara kerja tilang ini akan dimulai dengan 5 tahap, setiap tahapnya akan berisikan informasi mengenai Anda yang melanggar lalu lintas. Inilah cara kerja pada tilang elektronik di bawah ini:
- Pemasangan Kamera ETLE
Setiap pihak kepolisian berkewajiban untuk memasang kamera ETLE yang akan terhubung dengan monitor. Monitor akan memperlihatkan aktivitas lalu lintas di berbagai daerah yang sudah terpasang kamera tersebut.
Jika ada bukti otentik bahwa Anda melanggar lalu lintas. Maka bukti tersebut akan dilanjutkan kepada Back Office ETLE yang berada di Polda setempat.
- Diidentifikasi
Kemudian bukti akan ditelusuri lebih lanjut atau diidentifikasi berdasarkan laporan petugas dari kamera ETLE tersebut. Solusinya menggunakan ERI atau Electronic Registration and Identification.
ERI ini merupakan sebuah alat yang bisa digunakan untuk membuktikan apakah Anda melanggar lalu lintas. Hal ini juga didukung dengan identitas kendaraan yang dikendarai oleh Anda.
- Konfirmasi Alamat
Kalau sudah terkonfirmasi identitas kendaraannya, maka pihak Polda akan mengkonfirmasi alamat tersebut. Pihak kepolisian akan memberikan surat konfirmasi bahwa Anda telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tentu sesuai dengan bukti penangkapan yang ada di kamera ETLE. Cara kerja tilang elektronik ini diperlukan untuk membenarkan bahwa kendaraan itu memang milik Anda. Anda pun wajib memberikan penjelasan berupa fakta terkait identitas kendaraannya.
- Deadline Konfirmasi
Anda diminta untuk datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Waktu yang diberikan pun hanya 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak datang tepat waktu, maka STNK akan diblokir sementara.
- Pembayaran Tilang
Surat konfirmasi itu akan diteruskan kepada pihak yang terkait. Sehingga surat tilang pun bisa diterbitkan. Anda hanya cukup membayar denda melalui berbagai cara yang mudah.
Solusi pertama bisa datang ke kantor cabang Bank yang sudah ditentukan. Anda bisa mengambil Bank BRI terdekat untuk memudahkan dalam melakukan proses pembayaran.
Anda akan diberikan nomor antrian agar bisa dilayani dengan baik. Petugas Bank akan memberikan anda slip yang bisa diisi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pihak teller akan membantu Anda dalam memproses pembayaran. Sebagai bukti, slip bisa diberikan kembali kepada Anda kalau sudah membayar dendanya. Bukti berupa slip ini bisa disimpan dan Anda bisa menunjukkannya ke pihak terkait.
Kehadiran teknologi ini bisa memudahkan Anda dalam memahami cara kerja tilang elektronik tersebut. Jadi, Anda bisa langsung mengikuti beberapa langkah yang sudah dijelaskan sebelumnya. Semoga bermanfaat.
Demi keselamatan Anda di jalan raya, selalu patuhi peraturan lalu lintas saat sedang berkendara. Silahkan kunjungi website resmi Suzuki Indonesia suzukigalesong.id untuk informasi seputar otomotif lainnya.